2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati
Hukum | 29 Oktober 2021, 23:37 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi yang berdinas di Polres Nabire dan Polres Yapen, Polda Papua ditangkap karena diduga terlibat penjualan amunisi.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani membenarkan adanya kegiatan penangkapan terhadap dua anggota polisi tersebut di Nabire, Papua.
Baca Juga: Kontak Senjata dengan Aparat Keamanan, KKB Bakar Ambulans di Sugapa
“Memang benar ada penangkapan terhadap dua personel Polda Papua oleh satgas dan anggota Polres Nabire,” kata Faizal dikutip dari ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Faizal mengungkapkan dua anggota polisi yang terlibat penjualan amunisi yakni Brigadir JO, anggota Polres Nabire. Kemudian Bripda AS yang merupakan anggota Polres Yapen.
Keduanya ditangkap pada Rabu (27/10/2021) kemarin. Saat ini, kata Faizal, mereka sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.
Faizal menuturkan, saat keduanya ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti berupa amunisi karena diduga sudah dijual. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Kontak Senjata KKB dan Aparat di Intan Jaya, Seorang Balita Tewas Terkena Serpihan Tembakan
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB), namun ke kelompok mana, itu yang sedang didalami," ujar Faizal.
Menanggapi hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara menyayangkan masih ada oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Menurut anggota Kompolnas Poengky Indarti tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky.
Baca Juga: Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya Papua, Satu Prajurit TNI Tertembak di Bagian Perut
Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," ucap Poengky.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar dia.
Baca Juga: Fakta Kondisi Prajurit TNI Korban KKB hingga Jenderal Andika Kabulkan Permintaan Pindah Tugas
Poengky mengatakan, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.
Baca Juga: Anggota TNI Serda Imanuel Minta Pindah Tugas usai Jadi Korban KKB, Ini Jawaban KSAD Jenderal Andika
Sebagai informasi, Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB, karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara