2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati
Hukum | 29 Oktober 2021, 23:37 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi yang berdinas di Polres Nabire dan Polres Yapen, Polda Papua ditangkap karena diduga terlibat penjualan amunisi.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani membenarkan adanya kegiatan penangkapan terhadap dua anggota polisi tersebut di Nabire, Papua.
Baca Juga: Kontak Senjata dengan Aparat Keamanan, KKB Bakar Ambulans di Sugapa
“Memang benar ada penangkapan terhadap dua personel Polda Papua oleh satgas dan anggota Polres Nabire,” kata Faizal dikutip dari ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Faizal mengungkapkan dua anggota polisi yang terlibat penjualan amunisi yakni Brigadir JO, anggota Polres Nabire. Kemudian Bripda AS yang merupakan anggota Polres Yapen.
Keduanya ditangkap pada Rabu (27/10/2021) kemarin. Saat ini, kata Faizal, mereka sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.
Faizal menuturkan, saat keduanya ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti berupa amunisi karena diduga sudah dijual. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Kontak Senjata KKB dan Aparat di Intan Jaya, Seorang Balita Tewas Terkena Serpihan Tembakan
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB), namun ke kelompok mana, itu yang sedang didalami," ujar Faizal.
Menanggapi hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara menyayangkan masih ada oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Menurut anggota Kompolnas Poengky Indarti tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara