Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Hukum | 29 Oktober 2021, 17:29 WIBBaca Juga: Pria 43 Tahun di Muara Enim Ditangkap Polisi Lantaran Menanam Pohon Ganja di Kebunnya
Sementara itu, berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi dalam persidangan, hakim tidak menemukan unsur keterlibatan terdakwa sebagaimana dakwaan yang diberikan kepadanya oleh JPU KPK.
Dakwaannya berbunyi, terdakwa turut menerima uang senilai Rp1 miliar, dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Muara Enim).
Atas hal tersebut, terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara terkait Kasus Suap PT Perkebunan Mitra Ogan
"Hakim menerima dakwaan alternatif pertama, sedangkan dakwaan ini tidak dapat meyakinkan majelis, pemberian handphone juga tidak didukung dalam gratifikasi," ujar JPU KPK Muhammad Nur Aziz.
Maka, atas putusan hakim tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir selama waktu yang diberikan sepekan ke depan.
Baca Juga: Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Longsor, 11 Orang Meninggal Dunia
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara