> >

Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Hukum | 29 Oktober 2021, 17:29 WIB
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim yang merupakan Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, Juarsah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan, usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/9/2021). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Juarsah selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. (Sumber: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai Rp200 juta subsider sebanyak enam bulan," kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Senilai Total Rp5,6 Miliar

Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.

Adapun korupsi yang dimaksud yaitu menerima gratifikasi uang senilai Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi, kontraktor pemenang tender.

Gratifikasi itu diberikan dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Jadi Tersangka KPK terkait Kasus Suap Pengesahaan APBD Muara Enim

Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, terdakwa wajib mengganti uang senilai Rp3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, maka dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.

"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar hakim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU