MUI Jelaskan Alasan di Balik Fatwa Al-Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia
Agama | 29 Oktober 2021, 16:32 WIBItulah alasan di balik fatwa Al-Azhar memperbolehkan ginjal babi ditransplantasi ke manusia karena dalam bidang kedokteran itu sudah sesuai dengan sains, dan dianggap mampu menyelamatkan nyawa orang.
“Untuk sebuah pengobatan dari seorang yang dianggap spesialis misalnya, maka secara hukum barang najis itu boleh digunakan untuk kebutuhan medis, tambahnya.”
Lembaga Fatwa dari Universitas Al-Azhar mengeluarkan fatwa tersebut dan mengakhiri perdebatan tentang transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Mereka memperbolehkan dengan dalil untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV