Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Pantai Depok Bantul Berbumbu Asmara
Kriminal | 29 Oktober 2021, 14:56 WIBUntuk menghilangkan jejaknya, YN menitipkan motor korban ke Pasar Bantul, kemudian naik ojek online mengambil motornya sendiri yang diparkir di RS Panembahan Senopati.
Setelah itu pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk kemudian pergi ke Surabaya.
Baca Juga: Niat Cari Sampah Gabus, Nelayan Pantai Depok Bantul Justru Temukan Jasad Perempuan
YN yang menjadi tersangka pembunuhan Mularti dan membuang jasad perempuan itu di Pantai Depok Bantul dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV