> >

Polisi Tangkap 72 Anggota Perguruan Silat karena Melakukan Kekerasan dan Perusakan Usai Latihan

Hukum | 29 Oktober 2021, 02:05 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto saat merilis penangkapan 72 anggota perguruan silat yang melakukan kekerasan dan perusakan, Kamis (28/10/2021). (Sumber: ANTARA/Didik Suhartono)

Lebih lanjut, Gatot menegaskan, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan.

Itu baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah hukum setempat.

"Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," tuturnya.

Selain itu, kata Gatot, aparat penegak hukum di jajaran polres maupun Polda Jatim telah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pimpinan dari masing-masing perguruan pencak silat.

Baca Juga: Ini Dia Gagahnya Batik Kampung Pesilat Dari Madiun

"Namun, nyatanya sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan perusakan di muka umum. Nanti kami akan panggil lagi," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto berharap dengan penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan perusakan ini, kasus serupa tidak terulang kembali.

"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," kata Totok.

Baca Juga: Kasus Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Rachel Vennya Pekan Depan sebagai Saksi

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Adapun hukumannya diancam pidana penjara selama tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Inspektorat Kota Tangerang Periksa Dua Oknum Satpol PP yang Tepergok Tanpa Busana Bareng PSK

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU