> >

Ombudsman Akan Panggil Pemprov DKI Soal Aduan Warga Korban Gusur Rusun Petamburan

Hukum | 28 Oktober 2021, 15:35 WIB
Perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rabu (27/10/2021). (Sumber: Dok warga korban penggusuran rusun Petamburan)

Baca Juga: Diseret Paksa Aparat Israel, Ibu-Ibu Palestina Menangis Protes Kuburan Anaknya Digusur

Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengadukan Rabu (27/10/2021) kemarin. 

Anies diadukan karena dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dianggap telah melakukan maladministrasi.

Melalui putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung, Pemprov DKI diperintahkan membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan korban penggusuran sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Kasus penggusuran yang berujung sengketa ini terjadi sejak 1997 lalu. Sebanyak 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Namun, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI disebut telah melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU