Sayangkan Tindakan Penyegelan SDN Kiarapayung, Dindik Tangerang: Biaya Ganti Rugi Tengah Dianggarkan
Peristiwa | 26 Oktober 2021, 22:18 WIBHal tersebut juga diperkuat dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Kendati demikian, Fahrudin menyayangkan upaya penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris, sebab para siswa sekolah tersebut sudah tidak melakukan PTM selama 1 tahun lebih.
"Kasihan para siswa sejak pandemi Covid-19, selama 1 tahun lebih tidak belajar tatap muka," jelasnya.
Sementara itu, Fahrudin membenarkan bahwa sebelumnya ahli waris lahan SDN Kiarapayung telah memenangi putusan di pengadilan.
Kemudian, pemerintah kabupaten diminta untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Dampak Dihentikannya PTM Lebih Berbahaya Daripada Covid-19
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara