Kasus Kematian Mahasiswa UNS Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Dapati Bukti Baru
Peristiwa | 26 Oktober 2021, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Surakarta menaikkan status kasus kematian anggota resimen mahasiswa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS) setelah mengikuti pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) di Jurug Jebres Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak mengatakan pihaknya menaikkan kasus ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penaikan status menjadi penyidikan setelah kami memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut," ujar Kombes Ade pada Selasa (26/10/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas usai Ikuti Diklat Menwa, Gibran: Saya Sangat Menyayangkan, Bikin Malu!
Ade menyebut, pihaknya telah memeriksa dosen, peserta, dan pelatih Diklatsar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10/2021) hingga Minggu (24/10/2021).
Lebih lanjut, Polresta Surakarta telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Akan tetapi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa anggota Menwa UNS tersebut sampai saat ini.
Menurut Ade, penyidik Polresta Surakarta masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum penetapan tersangka.
"Kami masih terus mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Orang tua korban melaporkan ke Polresta Surakarta pada hari Senin (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Ade.
Salah satu bukti awal adalah hasil visum jenazah korban yang menunjukkan sejumlah luka lecet.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews