Bayar Denda pada Warga, Mantan Bupati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos
Hukum | 26 Oktober 2021, 16:48 WIBDia juga mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 18 saksi, termasuk tiga saksi ahli yang salah satunya berasal dari Universitas Taruna Negara.
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos
Atas dugaan kasus tersebut, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, penasihat hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan Niode menyatakan, timnya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Dia berpendapat, Lakius Peyon tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran tersebut. Bahkan seharusnya yang diperiksa atas kasus tersebut adalah Sekda Yalimo.
"Kalau ada kejujuran harusnya Sekda diperiksa, kalau jujur mau penengkan hukum yang dilakukan semua harus diperiksa. Tangkap Sekda dan tahan dia, karena dialah dalang dari semua ini," kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com