> >

Buntut 2 Penyidik Cabuli dan Peras Istri Tersangka, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim

Hukum | 26 Oktober 2021, 16:10 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra (kanan) usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (26/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Nur Aprilliana Br. Sitorus)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak geram dengan ulah dua penyidik kepolisian dari Polsek Kutalimbaru.

Betapa tidak, kedua anggota Polri itu masing-masing berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan tindak pencabulan dan pemerasan terhadap seorang wanita.

Baca Juga: Dua Orang Polisi Diduga Terlibat Pencabulan dan Pemerasan Istri dari Tersangka Kasus Narkoba

Korban diketahui merupakan istri dari seorang tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap di kawasan Medan, Sumut.

Dalam kasus ini, Aiptu DR disebut sebagai pelaku yang mencabuli korban di sebuah hotel di Kota Medan, Sumut.

Modusnya, Aiptu DR meminta korban datang ke sebuah hotel untuk menemui pelaku dengan dalih untuk menyelesaikan kasus yang tengah menjerat suami korban.

Korban yang percaya lantas menemui Aiptu DR di hotel yang sudah ditentukan pelaku. Di sanalah, Aiptu DR diduga mencabuli korban.

Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir

Sedangkan Bripka RHL disebut sebagai pihak yang memeras korban. Bripka RHL meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban.

Uang itu disebut sebagai syarat agar suami korban bisa dibebaskan dari tahanan.

Buntut dugaan kasus pencabulan dan pemerasan itu, kedua penyidik Aiptu DR dan Bripka RHL kini diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumut.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan guna memastikan apakah informasi yang menyebut mereka terlibat tindak pencabulan dan pemerasan itu benar atau tidak.

Baca Juga: Brigadir SL Minta Maaf Sebar Video Penganiayaan Kapolres Nunukan: Saya Menyesal Tak Berpikir Jernih

Selain memeriksa dua penyidik yang diduga melakukan perbuatan di luar tugas kepolisian, Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan mereka.

Adapun pimpinan kedua penyidik yang dimaksud adalah Kapolsek Kutalimbaru AKB Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

"Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kotalimbaru," kata Irjen Panca Putra kepada jurnalis KOMPAS TV Ferry Irawan di Medan, Selasa (26/10/2021).

Tak hanya diperiksa, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru bahkan juga dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Sebarkan Videonya Dianiaya Kapolres Nunukan, Brigadir SL Diperiksa Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Termasuk, kata Irjen Panca, dua penyidik Polsek Kutalimbaru Aiptu DR dan Bripka RHL yang juga dicopot dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya," ucap Kapolda Sumut.

Panca menambahkan, dirinya mengaku prihatin atas tindakan anggotanya tersebut karena telah mencoreng institusi kepolisian.

"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Kapolres Nunukan Hajar Anak Buahnya Brigadir SL, Kesal Gambar Tak Muncul Saat Zoom Meeting

Saat ini, kata Kapolda Sumut, orang-orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.

"Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Supir Bus Kecelakaan Transjakarta Tidak Dalam Pengaruh Zak Adiktif Psikotropika

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU