Sebarkan Videonya Dianiaya Kapolres Nunukan, Brigadir SL Diperiksa Atas Dugaan Langgar Kode Etik
Hukum | 26 Oktober 2021, 12:45 WIBNUNUKAN, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Bambang Kristiyono telah memerintahkan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Dearystone Supit untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar dan Brigadir SL.
"Betul, Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal pada Kapolres Nunukan dan anggota yang dipukul," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad dikutip dari Antara pada Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Kronologi Kapolres Nunukan Hajar Anak Buahnya Brigadir SL, Kesal Gambar Tak Muncul Saat Zoom Meeting
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut diketahui terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar kepada Brigadir SL.
Adapun pemeriksaan terhadap Brigadir SL karena diduga sebagai pihak yang menyebarkan video penganiayaan oleh AKBP Syaiful Anwar terhadap dirinya tersebut.
Karena sebab itulah, video penganiayaan itu viral di media sosial. Sontak, hal itu menjadi sorotan publik dan menuai banyak komentar.
"Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan," ucap Kombes Budi.
Baca Juga: Fakta Kapolres Nunukan Diduga Hajar Anggotanya, Video Disebar Korban hingga Pelaku Dinonaktifkan
Budi menambahkan, rekaman video tersebut awalnya disebarkan oleh Brigadir SL ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara.
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grop letting bintara," ujar Budi.
Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Iya diproses berikutnya, secara kode etik," ujar Budi.
Lebih lanjut, Kombes Budi mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap anak buahnya Brigadir SL.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara