Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Debt Collector Pinjol Ilegal
Kriminal | 26 Oktober 2021, 01:05 WIBAuliansyah menambahkan, masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal diharapkan tak ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian setempat.
"Jangan khawatir, kami sudah membuka area untuk (masyarakat) melapor, baik melalui media sosial atau hotline 081191110110," tutur Auliansyah.
"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini," tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Auliansyah, keresahan masyarakat atas tindakan intimidatif pinjol ilegal dapat segera dituntaskan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta kepada jajaran kepolisian untuk menindak tegas kasus pinjol ilegal.
Karena, menurut Kemenkopolhukam, sejumlah kasus penagihan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat luas.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV