> >

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Debt Collector Pinjol Ilegal

Kriminal | 26 Oktober 2021, 01:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang penagih utang atau debt collector dari penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Auliansyah menambahkan, masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal diharapkan tak ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian setempat.

"Jangan khawatir, kami sudah membuka area untuk (masyarakat) melapor, baik melalui media sosial atau hotline 081191110110," tutur Auliansyah.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Auliansyah, keresahan masyarakat atas tindakan intimidatif pinjol ilegal dapat segera dituntaskan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta kepada jajaran kepolisian untuk menindak tegas kasus pinjol ilegal.

Karena, menurut Kemenkopolhukam, sejumlah kasus penagihan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat luas.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU