> >

Razia Satpol PP Tangsel Jaring 4 Wanita Diduga PSK Bertarif Rp500 Ribu, 2 di Bawah Umur

Hukum | 25 Oktober 2021, 18:47 WIB
Foto Ilustrasi  Pekerja Seks Komersial  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS.TV – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Provinsi Banten menjaring empat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin, dua di antara empat wanita yang terjaring razia Satpol PP tersebut diketahui masih di bawah umur.

Muksin menyebut, mereka memasang tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali booking order (BO).

Baca Juga: Lagi! Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

"Diamankan wanita open BO (booking order) dua orang anak di bawah umur dan dua orang lainnya. Tarif open BO Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta," ujar Muksin pada Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan, razia tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Tangerang Selatan  di sejumlah indekos dan apartemen di wilayah Serpong dan Ciputat pada Sabtu (23/10/2021) dan Minggu (24/10/2021).

"Lokasinya di kos-kosan wilayah Rawa Mekar Jaya (Serpong), apartemen di wilayah Rawa Buntu (Serpong), dan salah satu apartemen di Ciputat," kata Muksin.

Dia menambahkan, empat perempuan yang diduga penjaja seks tersebut diketahui sedang menunggu pelanggan di kamar indekos maupun apartemen tersebut.

Baca Juga: Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Mengungkap Prostitusi Anak Secara Daring

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dua terduga PKS itu masih berstatus anak di bawah umur.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU