Dear Pengusaha, Wapres Jelaskan 4 Langkah Penting agar Industri Halal Terus Maju
Agama | 23 Oktober 2021, 17:14 WIBPemerintah sejatinya melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan 17 Oktober lalu tentang kewajiban pelbagai produk kosmetik dan obat-abatan melakukan sertifikasi halal. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Sertifikat Halal, Bagaimana Pelaksanaan di Lapangan?
Menteri Agama pun mengatakan, regulasi untuk produk-produk ini wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 nanti.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: TOK! Mulai Hari Ini Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik dan Obat-abatan
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV