Catat! Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan, Ini Lokasi dan Waktunya
Update | 22 Oktober 2021, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan perluasan lokasi ganjil genap di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap yang semula berlaku di 3 lokasi kawasan, kini menjadi 13 titik.
"Kawasan ganjil genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya penerapan ganjil-genap di Ibu Kota berlaku di 3 titik saja, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan perluasan ganjil genap di 13 kawasan tersebut akan berlaku mulai Senin (25/10) pekan depan.
"Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," ujarnya.
Dia menambahkan sistem ganjil genap ini tetap berlaku pada pagi dan sore hari.
Pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sambodo menyebut terdapat penambahan 1 jam pada penerapan di sore hari.
"Jadi tadinya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Baca Juga: Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata
Selain itu, kebijakan ganjil genap di Jakarta ini juga berlaku pada Senin-Jumat.
"Pada sabtu, minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan," tegas Sambodo.
Berikut 13 kawasan yang diterapkan ganjil genap mulai Senin pekan depan:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MY Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: DKI Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Beroperasi dengan Kapasitas Penumpang 100 Persen
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV