> >

Mulai 26 Oktober, Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

Sosial | 20 Oktober 2021, 21:53 WIB
 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, yakni wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Sumber: PT KAI)

Joni menambahkan, pelanggan kereta api yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access, dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun nomor identitasnya belum menggunakan NIK, diminta segera melakukan update data.

“Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.”

Aturan wajib menggunakan NIK tersebut sebelumnya telah diberlakukan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutur Joni.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU