> >

Mulai 26 Oktober, Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

Sosial | 20 Oktober 2021, 21:53 WIB
 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, yakni wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Sumber: PT KAI)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, yakni wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan wajib menggunakan NIK tersebut berlaku untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh dengan keberangkatan mulai 26 Oktober 2021.

Kewajiban menggunakan NIK tersebut bukan hanya diberlakukan untuk orang dewasa saja, tetapi juga untuk anak-anak warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Penumpang Meningkat, Seluruh Kereta Api Dioperasikan

Sementara, untuk calon penumpang kereta api yang merupakan warga negara asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

 VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, ketentuan menggunakan NIK tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2021.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ucapnya melalui keterangan tertulis di laman resmi PT KAI, Selasa (19/10/2021).

Ditambahkan, aturan penggunaan NIK dan paspor tersebut juga akan berguna saat validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Sebab, saat ini aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi akan otomatis terverifikasi saat proses boarding.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat Drastis

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU