Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Korban yang Ingin Melapor Kasus Dugaan Pemerkosaan
Hukum | 20 Oktober 2021, 19:41 WIBBaca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Laporkan Balik Mantan Istri
Padahal, Iswahyudi menmbahkan, saat itu petugas mengetahui kalau korban belum divaksin Covid-19.
“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum,” katanya.
“Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu.”
Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kata Iswahyudi, sehingga petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat tersebut tertinggal di kampung halaman.
Baca Juga: Ada Isu Penting dari Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Ini Kata Psikologi Forensik
“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” kata Iswahyudi.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan bahwa laporan kliennya tentang dugaan percobaan pemerkosaan ditolak Polresta Banda Aceh karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara