Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Korban yang Ingin Melapor Kasus Dugaan Pemerkosaan
Hukum | 20 Oktober 2021, 19:41 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polresta Banda Aceh membantah telah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan karena belum divaksin Covid-19.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Baca Juga: Kronologi Korban Percobaan Pemerkosaan di Aceh Ditolak Lapor Polisi karena Belum Vaksin
Iswahyudi menegaskan tidak ada laporan masyarakat yang ditolak, seperti tudingan adanya penolakan terhadap laporan korban dugaan pemerkosaan di Polresta Banda Aceh.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor," kata Iswahyudi di Banda Aceh, Rabu (20/10/2021).
Iswahyudi menjelaskan, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi COVID-19 di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya, seperti SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim hingga ruang Kapolresta.
Baca Juga: Polda Pastikan Korban Pemerkosaan yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin akan Diproses
"Siapa pun yang masuk ke polresta, tak terkecuali anggota polisi, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bersifat insidentil," ujarnya.
Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan itu, kata Iswahyudi, tidak ditahan atau disuruh pulang ketika belum mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk polresta.
Melainkan, kata Iswahyudi, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh setelah korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara