> >

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Izin HGU Sawit

Hukum | 19 Oktober 2021, 22:15 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan penetapan tersangka kasus suap perpanjangan HGU kebun sawit di Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Andi Putra.  (Sumber: Dok. KPK)

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto Ditahan KPK Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU