KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Izin HGU Sawit
Hukum | 19 Oktober 2021, 22:15 WIBAtas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto Ditahan KPK Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV