> >

Tambang Ilegal Kian Marak, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Desak Aparat Segera Usut Tuntas

Hukum | 19 Oktober 2021, 21:41 WIB
Penampakan salah satu tambang batu bara ilegal yang lokasinya berada di sekitar Bendungan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. (Sumber: Dok. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur)

Dengan dasar itu, maka Koalisi Dosen Universitas Mulawarman meminta pihak kepolisian untuk serius mengungkap pelaku lapangan dan aktor intelektual di balik penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

"Mustahil, penambang ilegal berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa (ada) back-up dari orang-orang tertentu," tegas Herdiansyah.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik pertambangan ilegal.

Rinciannya, di Kabupaten Kutai Kartanegara ada 107 titik tambang ilegal, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Baca Juga: Luhut Persilakan Haris Azhar Ungkap Data Bisnis Tambang Emas di Papua

Selain itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman juga meminta pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, untuk secara aktif ikut mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal.

Herdiansyah menekankan, keberadaan tambang ilegal adalah masalah bersama yang sepatutnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pemerintah daerah, kata Herdiansyah, tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kewenangan untuk mengatasi kasus tambang ilegal sudah diambil alih oleh pusat.

"Sebab, sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas Anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita," jelas Herdiansyah.

Sementara itu, kepada masyarakat terdampak tambang ilegal, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mengimbau untuk senantiasa mengambil sikap berani melawan para penjarah tersebut.

Perkumpulan para akademisi itu juga memastikan, pihaknya akan selalu hadir memberikan dukungan dan solidaritas penuh kepada warga yang berani melawan kegiatan penambangan ilegal.

"Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri," seru Herdiansyah.

Perlu diketahui bahwa Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang memperjuangkan proses hukum kasus tambang ilegal itu terdiri atas akademisi dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Pertanian dan Fakultas Farmasi.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU