Seekor Harimau di Riau Mati akibat Luka Jerat dan Depresi, Ada Ancaman Pidana bagi Pemasang Jebakan
Peristiwa | 19 Oktober 2021, 21:12 WIBBENGKALIS, KOMPAS.TV - Seekor harimau Sumatera ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Minggu atau Ahad (17/10/2021) pagi. Harimau itu mati akibat luka dan depresi.
Temuan ini sesuai pemeriksaan oleh tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan sejak Ahad (17/10) dimulai pukul 18.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB, didapatkan hasil harimau diprediksi telah mati lebih dari 24 jam," kata drh Danang, koordinator tim medis BBKSDA Riau pada Selasa (19/10/2021), dikutip dari ksdae.menlhk.go.id.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Riau Fifin Arfiana Jogasara, pihaknya melakukan pemeriksaan nekropsi dan pemeriksaan secara patologi anatomi pada mayat harimau itu.
Baca Juga: BKSDA dan Polres Merangin Tangkap Harimau yang Terkam Warga Hingga Tewas
"Penyebab kematian satwa tersebut diduga karena depresi, dehidrasi berat, kekurangan nutrisi, serta infeksi pada kaki depan sebelah kiri," ujar Fifin.
Tim BBKSDA Riau juga menemukan bahwa harimau betina itu masih remaja berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Tim medis mendapati harimau tersebut belum pernah melahirkan," imbuh Fifin.
Harimau tersebut memiliki panjang tubuh kepala hingga ujung ekor 190 sentimeter. Sementara, panjang badan 103 sentimeter.
Hewan itu juga memiliki tinggi 91 sentimeter, lingkar dada 86 sentimeter dan panjang ekor 74 sentimeter.
Saat ditemukan oleh warga, harimau betina itu sudah mati kaku. Tak hanya itu, harimau itu juga memiliki luka yang sangat dalam hingga terlihat tulangnya.
Luka itu disebabkan tali seling yang terbuat dari baja melilit bagian kaki depan sebelah kiri.
"Diperkirakan individu harimau tersebut terjerat lebih dari 5 hari dan sudah mati kurang dari 24 jam," kata Fifin.
Harimau itu ditemukan mati di areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Pihaknya segera membawa satwa tersebut ke klinik satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Gerombolan Lebah Serang hingga Mati 63 Penguin Afrika yang Terancam Punah
"Nekropsi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mati," beber Fifin.
Pihak BBKSDA Riau pun mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak memasang jerat yang membahayakan satwa terancam punah itu.
“Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi,” kata Fifin.
Masyarakat yang membahayakan harimau Sumatera yang dilindungi dapat terancam pidana sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” jelas Fifin.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/ksdae.menlhk.go.id