> >

Suami Antar Anak Sekolah, Istri di Rumah Diperkosa Lalu Dibunuh Tetangga yang Kalah Judi

Kriminal | 19 Oktober 2021, 15:45 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (18/10/2021) sore memaparkan pengungkapan kasus rudapaksa dan pembunuhan IRT di Labuhanbatu pada Kamis (14/10/2021) pagi. (Sumber: Dok. Polda Sumut)

Warga kemudian langsung mendatangi lokasi pembunuhan setelah mendengar jeritan anak korban. Setelah itu, kasus tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Bilah Hilir.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, teridentifikasi bahwa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap SU ternyata tetangga korban berinisial AN.

"AN ditangkap pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, diduga pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Perempuan Mengaku Dirampok Rp300 Juta, Ternyata Uangnya Habis Dipakai Judi Togel

Sementara itu dari hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap pelaku, kata Hadi, AN awalnya berniat hendak mencuri di rumah korban. Hal itu ia lakukan setelah kalah berjudi untuk menutupi cicilan sepeda motornya.

Namun, saat masuk ke rumah korban, tersangka AN tiba-tiba tertarik dengan tubuh korban dan memutuskan untuk memerkosanya.

"Tersangka juga marah karena saat meminta uang Rp 1 juta, korban tidak memberikan. Tersangka juga takut karena ketahuan. Korban dan pelaku saling kenal," kata Hadi.

Baca Juga: Pembunuhan Anggota Parlemen Inggris Diumumkan sebagai Terorisme, Diyakini Terkait Ekstremisme Islam

Usai memerkosa korban, AN kemudian membunuh SU dengan sebilah parang yang telah dipersiapkannya dari rumah.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau  penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang: Polisi akan Telusuri Aliran Dana lewat Rekening Koran

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU