Jangan Sampai Muncul Klaster Baru karena Maulid Nabi, MUI Ingatkan Masyarakat Tetap Hati-hati
Agama | 16 Oktober 2021, 09:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam merayakan Maulid Nabi.
Maulid Nabi yang jatuh pada hari 12 Rabiul Awal 1443 Hijriyah ata Selasa, 19 Oktober 2021 besok ini menurutnya boleh diperingati, tapi tetap dengan mengedepankan keselamatan.
Dalam keterangannya, Anwar mengutip kaidah dalam ushul fiqih Hal ini terkait maulid Nabi dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih untuk maulid Nabi. Kaidah ini mengaju pada makna tentang menjauhi mafsadah (kerusakan) itu hendaknya lebih didahulukan dari soal maslahah (kebaikan).
"Menyelenggarakan acara Maulid Nabi jelas baik. Tapi jangan sampai gara-gara mengikuti acara tersebut, klaster baru penularan virus terbentuk kembali sehingga masalah yang kita hadapi membuat kehidupan kita kembali terpuruk dan itu tentu jelas tidak kita inginkan," kata Anwar dalam keterangan seperti dikutip Tribunnews, Jumat.
Dosen Syariah di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu juga meminta masyarakat untuk melihat kembali pedoman dan fatwa MUI terkait penyelengaraan Maulid Nabi di masa pandemi. Fatwa itu bisa dilihat, terutama menyangkut Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.
Salah satu bunyi fatwa itu, sebagaimana dilihat KOMPAS TV di situs resmi MUI adalah, pada masa wabah, lebih spesifik Covid-19 yang sedang melanda dunia seperti saat ini setiap orang dalam penyelenggaraan ibadah—maulid juga di dalamnya, wajib menjaga kesehatan lebih utama.
“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” tulis fatwa MUI itu.
Baca Juga: MUI Kritik Keputusan Pemerintah Geser Hari Libur Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Anwar Abbas yang meraih gelar dokter di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengingatkan terkait fatwa umat Islam tidak diharuskan berkumpul atau ibadah lain jika berada di daerah yang penyebaran covid tinggi. Tapi boleh jika tempat itu sudah terkendali.
"Ini penting kita lakukan sebagai tindak berhati-hati supaya jangan muncul kembali klaster dan gelombang penularan baru," lanjut Anwar.
"Kalau sudah melandai dan dirasa sudah aman, ya silakan masyarakat untuk melaksanakan acara tersebut, tapi karena virus itu tidak terlihat oleh mata, maka kita masyarakat tetap dituntut harus waspada dan caranya, yaitu dengan tetap menghormati protokol kesehatan yang ada," katanya.
Penyebaran virus memang sedang landai, tapi Anwar mengngatkan agar masyarakat tetap waspada. Ia mengutip kaidah fiqih di atas lagi soal menghindari mafsadah (keburukan).
"Meskipun penyebaran virus Covid-19 sudah agak melandai, saya tetap mengimbau masyarakat agar tetap lebih mengedepankan kemaslahatan. Saya minta masyarakat agar tetap rasional dan selalu waspada karena inilah langkah terbaik bagi kebaikan dan kemaslahatan kita semua," tutupnya.
Baca Juga: Stafsus Menag: MUI Semestinya Turut Membantu Upaya Pemerintah dalam Penanganan Pandemi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV