Unik, Warga di Desa Ini Bayar Pajak Kendaraan dengan Cara Dicicil
Berita daerah | 14 Oktober 2021, 02:30 WIBGROBOGAN, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menemukan hal unik di Desa Bandungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yakni sistem pembayaran pajak kendaraan dengan sistem cicilan.
Dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Rabu (13/10/2021), di Desa Bandungharjo, warga yang ingin membayar pajak kendaraan tidak harus mendatangi kantor Samsat.
Saat Ganjar melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Rabu (13/10/2021), dia menyempatkan diri untuk mengunjungi Desa Bandungharjo.
Di sana Ganjar melihat langsung warga yang sedang melakukan pembayaran pajak. Ganjar yang penasaran kemudian menanyakan, apakah benar ia bisa mencicil pembayaran pajaknya.
“Lagi ngapa mas? Perpanjangan STNK? Lha didhawakke ngapa (dipanjangkan kenapa), nek dhawa angel ditekuk lho (kalau panjang susah dilipat),” canda Ganjar.
Warga tersebut menjawab pertanyaan Ganjar dan menjelaskan tujuannya datang ke kantor desa tersebut.
Baca Juga: Agen Asuransi Lagi Pusing Nih, Mau Dipajakin Dobel Sama Sri Mulyani
Selain jaraknya yang lebih dekat dari kediamannya, pembayaran pajak kendaraan di tempat itu pun tidak harus langsung lunas.
“Di sini dekat, Pak. Selain itu bisa dicicil. Ini saya pajaknya habis Rp1,5 juta, saya bayar Rp1 juta dulu, sisanya dicicil,” katanya sambil mengeluarkan uang seratusan ribu sebanyak sepuluh lembar.
Warga tidak harus membayar lunas pajak kendaraannya karena ada dana talangan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. Mereka bisa mencicil pembayaran pajaknya selama tiga bulan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV