Bea Cukai Hibahkan 804 Laptop Selundupan ke Pemkot Semarang
Peristiwa | 12 Oktober 2021, 19:24 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah akan memberikan 804 laptop selundupan ke Pemerintah Kota Semarang.
"Ada 804 laptop yang masih dalam proses, akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Semarang," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin di Semarang pada Selasa (12/10/2021), dikutip dari Antara.
Anton mengatakan, laptop untuk hibah itu sudah termasuk barang milik negara hasil penindakan pelanggaran kepabeanan.
Baca Juga: Gara-gara Saling Lapor, Ibu Pedagang Sayur Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Kompolnas!
Ia berharap, pemberian laptop bisa mendukung pelayanan lewat Pemerintah Kota Semarang di bidang pendidikan.
Di sisi lain, Anton membeberkan ada sejumlah komoditas lain hasil penindakan yang juga akan dihibahkan oleh Bea Cukai Semarang.
Di antaranya ada 1 kontainer kedelai yang dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 4 kontainer rotan yang masih dalam proses hibah.
Anton menyebut, bea cukai sudah biasa melakukan pemusnahan, lelang, hingga hibah barang selundupan yang tidak sesuai aturan. Hal ini sebagai bagian dari upaya tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan.
"Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan," kata Anton.
Bea Cukai juga telah memusnahkan ribuan barang selundupan hasil penindakan selama pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2021.
Baca Juga: Petugas Damkar DKI Bantu Warga Potong Cincin yang Tersangkut di Jari
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang pada Selasa.
Barang-barang selundupan itu, antara lain minuman beralkohol, kosmetik, sepatu, hingga ratusan perangkat elektronik serta ponsel.
Barang yang dimusnahkan itu diperkirakan bernilai Rp2,1 miliar. Salah satu barang bernilai tinggi yang dimusnahkan adalah mesin Bitcoin senilai Rp200 juta.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, serta melalui perusahaan jasa pengiriman," beber Anton.
Anton membeberkan, selama pandemi COVID-19 Bea Cukai Tanjung Emas Semarang telah menindak 642 tindakan penyelundupan atau importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Baca Juga: Kasus Curanmor Melalui Apilikasi Michat
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara