Suami Korban Penganiayaan Preman Ungkap Kejanggalan Mulai dari sebelum hingga setelah Lapor Polsek
Peristiwa | 12 Oktober 2021, 05:09 WIBDELI SERDANG, KOMPAS.TV - Suami dari pedagang yang dianiaya di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, Hatoasa Hura menyatakan istrinya ditetapkan tersangka padahal tidak ada perlawanan yang dilakukan korban kepada preman.
"Tidak, tidak ada perlawanan," kata Hatoasa Hura dalam program 'Dialog Sapa Indonesia Malam' KOMPAS TV, Senin (11/10/2021).
Hatoasa menilai ada kejanggalan terjadi usai pihaknya melaporkan preman kepada Polsek Percut Sei Tuan yang meminta pajak lapak sebesar Rp500 ribu.
Pertama, pihak kepolisian sempat melarangnya masuk menemani sang istri untuk melayangkan laporan. Bahkan, bersama kerabatnya, Hatoasa menunggu di luar dengan dalih tidak menerima banyak orang di ruangan karena Covid-19.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka untuk Korban Penganiayaan Tak Mencerminkan Keadilan
Kedua, Hatoasa mendapat cerita dari sang istri bernama Litiwari Iman Gea bahwa dirinya sempat diminta membatalkan laporan.
Saat Hatoasa menunggu di luar, salah satu aparat kepolisian menyampaikan hal itu langsung kepada istrinya hingga sempat membuatnya bimbang.
Polisi menyebut laporan juga sedang dilayangkan oleh pelaku yang saat itu sama-sama sedang berada di dalam kantor polisi.
Selain itu, istrinya diancam akan ikut ditangkap polisi hingga kesulitan mencari makan untuk anak-anaknya, apabila tetap melayangkan laporan penganiayaan.
Namun kemudian, laporan tetap dilayangkan hingga ternyata yang datang ke rumah justru surat yang menyatakan Litiwari Iman Gea sebagai tersangka, bukan korban.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV