> >

Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Perzinaan yang Libatkan ASN Makassar Ragukan Kebenaran Alat Bukti

Hukum | 11 Oktober 2021, 22:37 WIB
Muhammad Maulana selaku kuasa hukum terlapor kasus dugaan perzinaan yang melibatkan mantan Ketua Bawaslu Makassar, meragukan kebenaran alat bukti yang disampaikan pelapor. (Sumber: Istimewa)

Mengenai pemeriksaan terhadap N yang berlangsung hari ini, Maulana menyebut bahwa alat bukti dalam pemeriksaan tersebut diragukan kebenarannya.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP: Unggas Berkeliaran, Gelandangan di Jalan Hingga Perzinahan

“Dalam pemeriksaan tersebut barulah kami mengonfirmasi fakta bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan sdra S terhadap sdr N adalah bukti percakapan Whatsapp, yang keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebagian besar kami ragukan kebenarannya.”

Maulana juga mengatakan bahwa terkait fakta tersebut, pihaknya akan merespons dengan serius.

Sebelumnya diberitakan Kompas.TV, penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan perzinaan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Makassar AKP Rivai menjelaskan, ASN tersebut berinisial A.

Dia dilaporkan oleh suaminya yang berinisial S. Sementara terlapor lain berinisial N.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Perzinaan yang Libatkan Mantan Ketua Bawaslu Makassar

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU