Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Perzinaan yang Libatkan ASN Makassar Ragukan Kebenaran Alat Bukti
Hukum | 11 Oktober 2021, 22:37 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV – Kuasa hukum terlapor kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Ketua Bawaslu Kota Makassar berinisial N, meragukan kebenaran alat bukti yang disampaikan pelapor S.
Muhammad Maulana selaku kuasa hukum N, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial N tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya terkait beredarnya informasi tentang laporan S yang ditujukan pada kliennya.
“Pertama, bahwa perlu kami menginformasikan bahwa sdr N tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar,” tulis Maulana, Senin (11/10/2021) malam.
Menurut Maulana, N telah mengundurkan diri dari jabatannya jauh sebelum kasus tersebut bergulir dan dilaporkan.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD di Maluku Tersangka Perzinahan, Celana Dalam Selingkuhan pun jadi Barang Bukti
“Sdr N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr N bergulir.”
Oleh sebab itu, dia berharap agar N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu.
“Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu,” jelas Maulana yang juga menjabat sebagai Humas Bawaslu Kota Makassar ini.
Hal itu, lanjut dia, juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan N dan Bawaslu secara kelembagaan
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV