> >

Terungkap! Kasus Wanita Kehilangan Motor dan Uang Rp 1,3 Miliar karena Dibegal Ternyata Rekayasa

Kriminal | 11 Oktober 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka kejahatan diborgol  (Sumber: Think Stock)

Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis, namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.

Baca juga: Cerita Pengendara Tak Jadi Dibegal Gara-Gara Pakai Masker TNI-Polri, Malah Berhasil Tangkap Pelaku

Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU