> >

Kasus Penganiayaan Pedagang oleh Preman Diambil Alih Polda Sumut: Biar Lebih Objektif

Hukum | 11 Oktober 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Kompas.com/ALWI)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung, oleh preman yang terjadi pada Minggu (5/9/2021), diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.

Baca Juga: Pedagang Dianiaya Preman hingga Pendarahan, Korban: Aku yang Dianiaya, Aku Pula yang Jadi Tersangka

Sebab, dalam kasus tersebut kedua belah pihak baik pedagang maupun preman sama-sama membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan.

Dari masing-masing laporan tersebut, Polsek Percut Sei Tuan kemudian sama-sama menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Adapun kedua belah pihak yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni BS (preman) dan LG (pedagang). Tersangka BS kini sudah ditahan atas laporan dari LG.

Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka. 

Baca Juga: Sadis! Anggota Geng Motor Aniaya Pemuda Berusia 16 Tahun Hingga Berujung Kematian

Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menaruh perhatian dalam kasus ini dengan merespons dan memberikan atensi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Itu sebabnya, kata dia, kasus penganiayaan ini diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Selain itu, pengambilalihan kasus ini untuk meredakan huru-hara di luar mengenai kasus tersebut. 

"Ya jadi laporan si BS ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan," kata Hadi dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka, Korban: Enggak Ada Keadilan

"Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan.

Hadi menjelaskan, dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, maka penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi kasus itu secara lebih detail.

Terutama mengenai faktor yang menjadi penyebab timbulnya penganiayaan tersebut.

Hadi menambahkan, penetapan LG sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan sejauh ini sudah cukup bukti.

Baca Juga: Muhammad Kece Minta Maaf ke Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaannya Tetap Lanjut

Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka kepada LG, menurut Hadi, hal tersebut tergantung pada pendalaman penyidik Polda Sumut. 

"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan," ujarnya.

"Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah."

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, bahwa pihaknya ingin memunculkan soal gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras

Kapolda Sumut, kata dia, sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek mengedepankan cara yang  lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.

Namun, menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus tersebut lebih cepat menyebar, bahkan hingga viral. 

"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh," ujar Hadi.

"Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar."

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Munjul ke Pengadilan Tipikor

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas com


TERBARU