> >

Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Hukum | 11 Oktober 2021, 07:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut telah sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.

"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi dilansir dari ANTARA, Minggu (10/10/2021).

Diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan.

Menjawab hal itu, Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani.

"Siapapun dia, penyidik independen di situ," ucapnya.

Rusdi mengatakan pada saat itu penyidik telah melakukan gelar pekara atas alat bukti yang didapat. Kemudian disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, pada saat itu penyelidikannya dihentikan.

"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Audit Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Luwu Timur

Ia menambahkan, rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut, yakni alat bukti yang didapat, lalu dilakukan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukuptelah terjadi suatu tindak pidana.

"Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen dalam menjalankan tugasnya," kata Rusdi.

Kini Polri merespons kasus Luwu Timur yang menjadi atensi publik, dengan mengirimkan Tim Sistensi Bareskrim Polri untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Polri, kata Rusdi, siap membuka kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik.

"Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua," tutur Rusdi.

Baca Juga: TOP3NEWS: Gerindra Soal Prabowo Capres 2024, Pengendara BMW Tabrak Polisi, Polri Kasus di Luwu Timur

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan. 

Saat koordinasi dilakukan, kata dia, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur, Mabes Polri akan Dampingi Polda Sulsel

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU