> >

Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Hukum | 11 Oktober 2021, 07:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut telah sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.

"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi dilansir dari ANTARA, Minggu (10/10/2021).

Diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan.

Menjawab hal itu, Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani.

"Siapapun dia, penyidik independen di situ," ucapnya.

Rusdi mengatakan pada saat itu penyidik telah melakukan gelar pekara atas alat bukti yang didapat. Kemudian disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, pada saat itu penyelidikannya dihentikan.

"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Audit Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Luwu Timur

Ia menambahkan, rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut, yakni alat bukti yang didapat, lalu dilakukan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukuptelah terjadi suatu tindak pidana.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU