> >

Siap-siap, akan Ada Larangan Menggunakan Air Tanah bagi Warga Jakarta

Berita daerah | 5 Oktober 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi penggunaan air tanah oleh masyarakat perkotaan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, warga Jakarta mesti bersiap akan adanya pelarangan menggunakan air tanah sebagai respons terhadap ancaman tenggelamnya ibu kota.

Eksploitasi air tanah yang begitu masif ditengarai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan daratan di Jakarta semakin meresahkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti lantas mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mulai menyediakan sumber air yang lain bagi masyarakatnya.

"Karena DKI Jakarta tidak punya sumber air, sehingga masyarakatnya memanfaatkan air di dalam tanah. Dengan demikian, kita harus mencegahnya," kata Diana dalam peringatan Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD), Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Sebut Penurunan Muka Tanah di Pluit yang Terparah, Menteri PUPR: Eksploitasi Air Harus Dikurangi

Melansir Kompas.com, Selasa (5/10/2021), cara yang dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah itu yakni dengan menyiapkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Diana menyebutkan, proyek yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tersebut bisa memanfaatkan tiga bendungan di sekitar Jakarta, yakni Karian-Serpong, Jatiluhur 1, serta Juanda.

Lebih lanjut, untuk SPAM Regional Karian-Serpong maupun Jatiluhur 1, diupayakan dapat beroperasi secara komersial pada 2024 mendatang.

Selain Jakarta, SPAM Regional Karian-Serpong dan Jatiluhur 1 nantinya juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi masyarakat di Karawang serta Bekasi.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Parasetamol yang Cemari Teluk Jakarta Termasuk Limbah B3

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU