Saksi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bingung hingga Tepuk Jidat Sendiri, Hakim: Sehat, Pak?
Hukum | 5 Oktober 2021, 04:05 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/10/2021).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak tiga orang sebagai saksi.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid Sriwijaya
Mereka adalah Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Dr KM Aminuddin, Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Ir H KM Isnaini Madani, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Muhammad Rudyana Wahyudi.
Ketiga saksi yang dihadirkan itu untuk dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi.
Dalam sidang tersebut, ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mencecar sejumlah pertanyaan kepada Aminuddin seputar perencanaan pembangunan masjid.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Ia pun berulang kali tampak bingung menjawab pertanyaan tersebut.
"Saudara saksi tahu, kapan rencana masjid ini dibangun?" tanya hakim Abdul.
Aminuddin pun terlihat tertunduk seakan sulit untuk menjawab. Setelah diingatkan oleh pihak JPU, ia baru memberikan keterangan kepada hakim.
"(Tahun) 2012 disayembarakan yang mulia," ujarnya.
Hakim kemudian menanyakannya kembali mengenai posisi Aminuddin saat sayembara berlangsung.
Baca Juga: MUI soal Korupsi Dana Pembangunan Masjid Sriwijaya: Hukuman Mati perlu Dipertimbangkan
Alih-alih menjawab, Aminuddin justru lagi-lagi menggaruk kepala. Bahkan IA sampai menepuk jidatnya lantaran kesulitan menjawab.
Melihat respons Aminuddin seperti itu, hakim Abdul lantas menanyakan mengenai kondisi kesehatan saksi.
"Sehat pak?" tanya hakim majelis lagi.
“Alhamdulilah sehat pak," ujar Aminudin.
Karena Aminuddin seakan kesulitan menjawab, JPU pun sedikit geram. JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu mengingatkan kepada Aminudin untuk memberikan keterangan yang jelas.
Baca Juga: Korupsi di Indonesia Tinggi karena Ketaatan Hukum Bukan Berasal dari Hati Nurani
"Bapak dari tadi seperti lesu sekali. Bapak sehat kan? Harus semangat Pak," kata Jaksa Roy.
JPU kemudian menjelaskan kepada Aminuddin keterangan di dalam berita acara perkaranya waktu itu, bahwa saksi sempat ikut hadir dalam satu rapat rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.
Aminuddin saat itu merupakan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumsel.
"Bapak hadir dirapat itu?" tanya JPU.
"Tidak pak," jawab Aminudin.
Baca Juga: Polri Ingin Rekrut Mantan Pegawai KPK karena Tak Ragu Rekam Jejak dan Visi Pemberantasan Korupsi
Sesaat kemudian, JPU memperlihatkan barang bukti berupa daftar hadir yang ditandatangani oleh Aminuddin sendiri berikut nomor ponsel yang ia cantumkan.
"Oh iya ingat pak, betul itu saya," ujarnya.
Berbeda halnya dengan keterangan yang diberikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Ir H KM Isnaini Madani.
Isnaini mengaku tak mengetahui saat dirinya ditunjuk untuk jabatan tersebut.
Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI: Tindakannya di Luar Nalar
Isnaini menjelaskan, bahwa jabatan itu baru dia ketahui ketika adanya masalah dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Waktu diperika penyidik, saya baru tahu ada SK-nya (surat keputusan)," kata Isnaini.
Sebelum terjadi pembangunan, Isnaini tak menampik bahwa dirinya sempat diundang untuk menghadiri acara rapat.
Namun, rapat tersebut batal dilaksanakan karena situasi dan kondisi yang kurang memadai.
"Tapi ternyata ada notulennya. Saya juga baru tahu," ujarnya.
Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Rp 130 M Dana Masjid, MUI Minta Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka.
Termasuk, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut terlibat. Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp130 miliar atas kasus tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com