5 Anggota KNPB yang Serang Posramil Kisor hingga Tewaskan 4 TNI Ditangkap, Ini Nama-namanya
Hukum | 30 September 2021, 20:40 WIBAtas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kantongi Identitas 20 Anggota KNPB Serang Posramil, TNI: Sembunyi ke Ujung Dunia Tetap Kami Cari!
Seperti diketahui, penyerangan Pos Koramil Kisor berawal ketika sejumlah orang mengikuti rapat di Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Kisor.
Adapun markas KNPB tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 300 meter dari Posramil Kisor yang menjadi lokasi penyerangan.
Rapat itu diadakan pada Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 01.00 WIT, atau sebelum terjadi penyerangan.
"Setelah mengikuti rapat, seorang tersangka berinisial M diperintahkan pimpinannya untuk melakukan pemantauan ke Posramil Kisor," kata Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid pada Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: Anggota KNPB Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap Setelah 2 Kali Kabur
"Sampai di Pos tersebut, M melihat bahwa pos tersebut dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dalam keadaan siaga."
Pada pukul 03.00 WIT, sebanyak 13 orang mulai bergerak. Mereka dibagi menjadi 4 tim. Masing-masing ada yang melakukan pemantauan dari sisi depan dan sisi belakang, dan ada yang memasuki Pos Koramil tersebut.
"M mendapat tugas di bilik kedua, ada tiga orang termasuk M. Setelah melakukan aksi pembacokan, M keluar dan memantau situasi dan terjadi pembantaian,” ujar Choiruddin.
Baca Juga: Karyawan Freeport Indonesia Ivan Sambon Resmi Tersangka, Ternyata Anggota KNPB
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV