Anak 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pandeglang, Pelaku 3 Tukang Antar Jemput Sekolah
Kriminal | 30 September 2021, 13:27 WIB"Korban dipaksa untuk tidak bersuara dan menuruti kemauan pelaku pada saat itu. Setelah itu, korban kembali dibawa oleh pelaku untuk diantarkan ke rumahnya," jelasnya.
Setelah peristiwa itu, lanjut Fajar, korban menjadi sangat pendiam dan enggan berbicara kepada orang tuanya.
Setelah diminta berterus terang, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu dan keluarga.
"Kemudian keluarga (korban) melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih buron. Masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Baca juga: 5 Jenis Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Ruang Publik
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV