> >

Penjelasan Diknas soal Guru di Minahasa Utara yang Dilantik Jadi Kepsek, tapi Sekolahnya Tidak Ada

Viral | 29 September 2021, 19:37 WIB
Suasana pelantikan guru menjadi kepala sekolah yang sekolahnya tidak ada, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Sumber: Tangkapan layar Instagram @azamwonggo/via Kompas.vom)

MINAHASA UTARA, KOMPAS.TV – Kisah seorang guru di Minahasa Utara di Sulawesi Utara, RDBA, menjadi sorotan. Sebab, RDBA dilantik menjadi kepala sekolah di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Kecil Warukapas, namun ternyata sekolah itu tidak ada.

Tidak adanya sekolah tersebut awalnya diunggah oleh anak kandung RDBA yang bernama Azam Alfarizi Wonggo melalui akum Instagramnya, @azamwonggo.

"Yang menjadi masalah di sini, sekolah tersebut tidak ada sama sekali di daerah Warukapas, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara. Sudah dikonfirmasi langsung ke Hukum Tua Desa Warukapas," tulis Azam Alfarizi Wonggo.

Dilansir Kompas.com, Rabu (29/9/2021), anak kandung RDBA yang dihubungi melalui pesan singkat, membenarkan kejadian itu.

Setelah kejadian itu, kata Azam, sang ibu dan keluarga protes, kemudian mencoba mencari penjelasan dari pihak terkait.

Azam menjelaskan, sang ibu sempat mengonfirmasi masalah itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minahasa Utara.

Namun, jawaan yang diterima oleh RDBA mengejutkan. BKD mengaku juga baru mengetahui bahwa sekolah itu tidak ada.

Akibatnya, RGBA harus menunggu 2-3 bulan ke depan untuk pelantikan selanjutnya.

Unggahan di akun Instagram @azamwonggo, menurut Azam dilakukan sebagai langkah untuk membantu ibunya mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Guru Tak Pakai Masker, Tes Usap Massal Digelar

"Kami keluarga menuntut keadilan, karena menurut kami ini adalah suatu penghinaan kepada seorang guru dan kami meminta kepada pemerintah untuk segera memproses pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini," ujar Azam dalam unggahannya.

Menurutnya, sang ibu sudah berjuang dan mengabdikan sebagian besar hidupnya di dunia pendidikan.

Selain itu, syarat sebagai kepala sekolah pun sudah dipenuhi. Di akun Instagramnya, Azam bahkan mengunggah suasana pelantikan ibunya itu.

"Berbicara tentang syarat dan tanggung jawab, ibu saya sudah memenuhi syarat, ibu saya sudah berbakti selama 35 tahun dan lulusan Sarjana Golongan IV A/Pembina. Dan selalu mengajar di kelas enam selama 30 tahun lamanya, dan lima tahun di kelas satu," sebutnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara Olfy Kalengkongan membenarkan adanya pelantikan RDBA. Namun, Olfy mengaku masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tentang status sekolah tempat bertugas RDBA.

Baca Juga: Ungkapan Kecewa Mantan Guru Sekolah Olivia Nathania yang Diduga Ditipu untuk Jadi CPNS

"Barusan berkoordinasi dengan BKPP. Akan ditelaah dan direvisi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Berikut kiriman Azam di akun Instagramnya:

Selamat Malam Warga Sulawesi Utara saya, Azam Alfarizi Wonggo. Sedikit cerita dari saya tentang ibu saya tadi malam.

Ceritanya Ibu saya ditelpon untuk mengikuti pelantikan sekaligus pengangkatan sumpah kepala sekolah baru di JG Center Minahasa Utara.

Pada malam itu (Senin 27 September 2021) Sebelum mendapat panggilan untuk dilantik, ibu saya diberitahukan untuk memasukkan berkas sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Namun, sementara pelantikan berlangsung nama ibu saya dibaca sebagai kepala sekolah di SD Negeri Kecil Warukapas. Yang menjadi masalah di sini, sekolah tersebut tidak ada sama sekali di daerah Warukapas kec. Dimembe, Kab. Minahasa Utara (sudah dikonfirmasi langsung ke Hukum Tua desa Warukapas).

Kemudian, tadi pagi (Selasa, 28 September-2021) ibu saya pergi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Minahasa Utara) untuk mengkonfirmasi hal tersebut, tetapi jawabannya sangat miris.

Mereka mengatakan bahwa mereka saja baru mengetahui bahwa sekolah itu tidak ada keberadaanya. Dan lanjutnya, ibu saya harus menunggu 2-3 bulan kedepan untuk pelantikan selanjutnya.

Pertanyaannya "SIAPA YANG MENCIPTAKAN NAMA SEKOLAH TERSEBUT? ADA APA DENGAN PEMERINTAH? ADA APA DENGAN BKD? Berbicara tentang syarat dan tanggung jawab, ibu saya sudah memenuhi syarat, ibu saya sudah berbakti selama 35 tahun dan lulusan sarjana golongan IV A/Pembina. dan selalu mengajar di kelas 6 selama 30 tahun lamanya, dan 5 tahun di kelas 1 (tentunya tidak diragukan lagi ilmunya).

Kami keluarga menuntut keadilan, karena menurut kami ini adalah suatu penghinaan kepada seorang guru dan kami meminta kepada pemerintah untuk segera memproses pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini. Terimakasih, mohon bantuan teman teman untuk memviralkan berita ini. Klabat, 28 September 2021

dari kami anak-anak

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU