> >

Alex Noerdin Bantah Perintahkan BPKAD untuk Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Hukum | 29 September 2021, 03:40 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. (Sumber: Dok. Pemprov Sumsel)

“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Red) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Sahlan Efendi, Selasa (7/9/2021).

Permintaan tersebut, lanjut Laoma, disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang (rumah dinas gubernur) pada tahun 2014.

“Saat itu seingat saya juga ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya lagi.

Lalu, atas perintah tersebut, nilai uang itu dia masukkan sebagai dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA).

Setelah itu, masuk dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang saat itu diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman.

Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut yang dilakukan sebanyak dua termin.

Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Rp 130 M Dana Masjid, MUI Minta Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU