Pimpinan KKB Pecatan TNI Senat Soll Meninggal di Jayapuara
Peristiwa | 27 September 2021, 10:20 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Senat Soll dikabarkan meninggal dunia.
Direskrimum Polda Papua Kombes Faisal Rahmadani membenarkan kabar meninggalnya mantan anggota TNI AD itu.
"Memang benar ada laporan tentang meninggalnya Senat Soll di RS Bhayangkara dan belum diketahui akan dimakamkan di mana," kata Faisal dilansir dari Antara, Senin (27/9/2021).
Senat Soll yang merupakan pimpinan KKB di Dekai meninggal pada hari Minggu (26/9/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIT, setelah sempat dirawat di ICU dan jenazahnya masih berada di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Pimpinan KKB Papua Eks TNI Senat Soll Ditangkap, Lanjut Dilumpuhkan Karena Melawan
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Ops Nemangkawi menangkap Senat Soll, salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Dekai, Papua.
Penangkapan dilakukan Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 05.00 WIT.
"Saat ditangkap, Senat Soll sempat melawan sehingga anggota terpaksa menembak dan terkena kaki bagian kanan," kata Faisal.
Saat itu, Senat Soll alias Ananias Yalak langsung mendapat perawatan di RSUD Dekai dan dievakuasi ke Jayapura.
Diketahhui, Senat Soll adalah mantan anggota TNI AD. Awalnya, dia terlibat kasus jual beli amunisi sebanyak 155 butir di tahun 2018, saat masih tergabung dengan TNI AD.
Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi memasukkan Senat Soll sebagai salah satu dari tiga tokoh yang menggalang kekuatan untu KKB, dua lainnya adalah Tenius Gwijangge dan Temianus Magayang.
Tenius Gwijangge merupakan tokoh yang memimpin KKB saat melakukan aksi pembunuhan empat pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo pada 25 Juni lalu.
Selain itu, KKB pimpinan Tenius Gwijangge diduga juga melakukan pembunuhan terhadap dua pekerja yang tengah membangun jembatan di Kali Barza pada Minggu, 22 Agustus 2021.
Kemudian, Temianus Magayang merupakan pimpinan KKB yang bergerak di wilayah Yahukimo.
Kelompok bersenjata ini pernah terlibat dalam pembunuhan dua anggota TNI AD dari Yonif Linud 432 Kostrad.
Selain membunuh anggota TNI, KKB pimpinan Temianus Magayang juga merampas senjata api alias senpi jenis SS2 V1 kaliber 5,56 milik korban pada 18 Mei 2021 lalu.
Dia bersama kelompoknya disebut terlibat dalam kasus pembunuhan di Dekai yang terjadi pada tanggal 11, 20, dan 26 Agustus 2020.
Salah satu korban Senat Soll adalah Hendry Jovinski yang merupakan Staf KPUD Yahukimo. "Mereka memiliki tokoh-tokoh saja, tidak ada pimpinan, di situ ada Tenius Gwijangge, Temianus Magayang dan Senat Soll," kata Kombes Faisal pada Rabu (25/8/2021).
Senat Soll dipecat sebagai anggota TNI karena pada 2018 terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika. Setelah dipecat, dia kemudian membelot dan bergabung KKB di Papua.
Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senat Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap Senat Soll dibacakan majelis hakim militer pada Rabu, 26 Juni 2019.
Baca Juga: Terungkap Lokasi Penangkapan Senat Soll, Mantan TNI yang Jadi Pentolan KKB, Ternyata di Markas KNPB
Saat itu, Senat Soll tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir yaitu Prada.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana desersi karena ketidakhadiran dinas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.
Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.
Dalang Pembunuhan Staf KPUD Yahukimo
Selama pelariannya, pada Agustus 2020 Senat Soll diduga kuat melakukan aksi pembunuhan terhadap staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.
Setelah pembunuhan tersebut, polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.
Menurut Kapolda Papua saat itu, Irjen Pol Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.
"Saya telah memerintahkan Dir Reskrimum, Dansat Brimob dan Wadir Intelkam Polda Papua untuk melalukan backup penanganan kasus agar segera terungkap dan pelakunya dapat kita amankan," kata Paulus, Selasa pada 25 Agustus 2020, dikutip dari Kompas.com.
Senat Soll dipecat dari TNI pada tahun 2019 sesuai Putusan Mahkamah Militer III Jayapura terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika. Sebelum dipecat, ia bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat prada.
Kasus yang melibatkan Senaf Soll antara lain pembakaran ATM Bank BRI pada 2019, pembunuhan terhadap Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas nama Hendry Jovinsky, dan pembunuhan terhadap warga sipil bernama Muhammad Toyib.
Kelompok Senat Soll juga diketahui pernah melakukan sejumlah penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya aparat, misalnya, penganiayaan terhadap dua anggota Yonif Linud 432/Kostrad.
Baca Juga: 2 Tahun Diburu, Pimpinan KKB Senat Soll Ditangkap Bersama 5 Anggotanya
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara