Komisi Yudisial Terima Aduan, 150 Hakim di Jatim Terlibat Pelanggaran Kode Etik
Hukum | 27 September 2021, 06:10 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Sebanyak 150 hakim di Jawa Timur diadukan ke Komisi Yudisial. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.
Adanya aduan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).
Jumlah aduan ini menjadi yang terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.
Dengan adanya aduan itu, Komisi Yudisial telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi.
Baca Juga: Ini 7 Calon Hakim Agung Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
Diakui Mukti, untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik hakim bukanlah perkara mudah. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan oknum hakim lebih canggih.
"Permainannya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujar Mukti.
Namun jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik tersebut, Komisi Yudisial memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan dikenakan sanksi berat.
Pemberian sanksi ini sudah menjadi komitmen dan pakta integritas yang disepakati antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung.
"Yang 'hitam-hitam' ini, kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," tegas Mukti.
Dipaparkan Mukti, hakim hitam merupakan istilah yang digunakan Komisi Yudisial untuk hakim yang nakal atau mudah disuap, atau hakim yang mempermainkan sistem peradilan.
Jenis hakim hitam ini jumlahnya sedikit. Pada tahun ini, terdapat empat hakim yang dikategorikan hitam.
"Kami tidak menutup mata, banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," ucapnya.
Jika menemukan jenis hakim seperti ini, Mukti meminta kepada masyarakat untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Baca Juga: Komisi Yudisial Bakal Kaji Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra yang Diketok PT DKI Jakarta
Adapula hakim putih. Menurut Mukti, hakim putih merupakan hakim yang masih memiliki idealisme dan lurus dalam menegakkan keadilan dan sistem peradilan.
Adalagi hakim abu-abu. Istilah hakim abu-abu merupakan hakim yang kondisional. "Kadang-kadang bisa dimainkan, terkadang tidak," kata Mukti.
Hakim abu-abu ini, lanjut Mukti, masih bisa dilakukan pembinaan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV