> >

Komisi Yudisial Terima Aduan, 150 Hakim di Jatim Terlibat Pelanggaran Kode Etik

Hukum | 27 September 2021, 06:10 WIB
Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata saat kunjungan kerja di pendopo Kabupaten Tulungagung. (Sumber: (ANTARA - Joko Purnomo) )

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebanyak 150 hakim di Jawa Timur diadukan ke Komisi Yudisial. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

Adanya aduan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).

Jumlah aduan ini menjadi yang terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

Dengan adanya aduan itu, Komisi Yudisial telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi.

Baca Juga: Ini 7 Calon Hakim Agung Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR

Diakui Mukti, untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik hakim bukanlah perkara mudah. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan oknum hakim lebih canggih.

"Permainannya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujar Mukti.

Namun jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik tersebut, Komisi Yudisial memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan dikenakan sanksi berat.

Pemberian sanksi ini sudah menjadi komitmen dan pakta integritas yang disepakati antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung.

"Yang 'hitam-hitam' ini, kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," tegas Mukti.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU