Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar Miliki Riwayat Gangguan Jiwa Psikosis
Kriminal | 26 September 2021, 19:11 WIB“Yaitu perbuatan sengaja membakar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Witnu menyebut, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pelaku dengan para pengedar narkoba.
Sebab, setelah dilakukan pengembangan terhadap perilaku pelaku, diduga pelaku sudah sejak lama mengonsumsi zat berbahaya, kandungan berbahaya, seperti yang diatur dalam UU narkoba dan psikotropika.
Baca Juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap
“Ini juga akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dan pengedar narkoba,” tegasnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajadah yang sudah separuh terbakar, potongan mimbar, dll.
“Pelaku menggunakan sajadah agar mimbar cepat terbakar.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV