> >

Diimingi Kerja di Restoran, Remaja Perempuan di Yogyakarta Malah Dipaksa Layani Jasa Seksual

Kriminal | 20 September 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi eksploitasi seksual atau prostitusi anak. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Para pelaku lalu menggunakan uang dari para pengguna prostitusi online itu untuk membayar sewa hotel hingga kebutuhan makanan.

Baca Juga: Pria ini Mencuri Pakaian Dalam Wanita untuk Memuaskan Hasrat Seksualnya

“Uang hasil melayani hidung belang ini digunakan untuk membayar hotel dan makan, lalu sisanya digunakan untuk membeli gawai," jelas Riko.

Riko membeberkan, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Riko.

N bukan satu-satunya korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, ada 53 kasus di mana anak menjadi korban prostitusi dan eksploitasi seksual selama 2020.

Selain itu, ada 28 kasus perdagangan anak selama 2020. Lalu, pada rentang Januari-April 2021, ada 29 kasus prostitusi dengan korban hingga 100 anak.

Baca Juga: Amnesty International Desak Aparat Selidiki Kasus Pelemparan Bom Molotov Kantor LBH Yogyakarta

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompascom


TERBARU