> >

Peredaran Narkoba di Aceh Marak meski Pandemi, Polisi Tangkap 6 Tersangka

Hukum | 17 September 2021, 22:09 WIB
Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Banda Aceh.

Masing-masing tersangka yaitu MU, WI, HE, ARS, ZZ dan AL. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"MU ditangkap bersama rekannya berinisial WI. Mereka ditangkap di Simpang Ulim, Aceh Timur, saat mengendarai sepeda motor," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, dilansir dari Antara, Jum'at (17/9/2021).

Dari tersangka MU dan WI, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) saat penangkapan.

HE dan ARS kemudian ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama mereka diamankan barang bukti satu kg sabu-sabu.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Pengguna Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara, Revisi UU Akan Dikebut

Sedangkan pelaku ZZ dan AL ditangkap di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Bersama keduanya turut diamankan sekarung ganja dengan berat 9 kg serta dua unit telepon genggam.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, penangkapan pelaku peredaran barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat. 

"Saat ini, para pelaku tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Masih dilansir dari Antara pada tanggal yang sama, sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto menyatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi Aceh tetap marak meski di tengah pandemi Covid-19.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU