> >

Anies Rilis Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Ini Aturan Terbaru Peribadatan hingga Kegiatan Olahraga

Update corona | 16 September 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)

a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan;

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal;

- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;

- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);

- Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan - Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Baca Juga: Bioskop di Jakarta Mulai Buka Hari Ini, Cek Syarat Masuk dan Daftar Film yang Tayang

5. Kegiatan pada moda transportasi

- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU