Aktivis HAM Sayangkan Penangkapan Mahasiswa Pembentang Poster di Solo: Aparat Terlalu Reaktif
Peristiwa | 14 September 2021, 13:27 WIBSebab itu, komando Kapolri, kata Julius sangat diperlukan untuk memberikan instruksi kepada anggotanya agar tidak terulang kejadian serupa di titik-titik kunjungan Presiden selanjutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya 10 mahasiswa UNS diciduk lantaran aksi mereka membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9/2021).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan aksi pembentangan poster oleh mahasiswa tersebut telah menyalahi tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Dia menuturkan kemerdekaan berpendapat memang diatur dalam perundang-undangan, namun tata caranya tidak boleh diabaikan.
"Kami hanya berikan pemahaman dan pengertian (kepada para mahasiswa tersebut) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin undang-undang," kata Ade kepada awak media, Senin (13/9/2021).
"Namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Meski demikian, ke-10 mahasiswaUNS pembentang poster di Solo, telah dibebaskan aparat kepolisian pada Senin kemarin tepatnya pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Dibebaskan, BEM UNS Menilai Penangkapan oleh Aparat Berlebihan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Tribun Solo