Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Dibebaskan, BEM UNS Menilai Penangkapan oleh Aparat Berlebihan
Peristiwa | 13 September 2021, 19:35 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Sepuluh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) pembentang poster di Solo, Jawa Tengah, telah dibebaskan aparat kepolisian pada pukul 15.30 WIB. Namun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS menilai sikap dan tindakan aparat kepolisian yang menangkap sepuluh mahasiswa tersebut, berlebihan.
"Alhamdulillah, tadi sore tepatnya jam 15.30 udah kembali dan dibebaskan," kata Presiden BEM UNS Zakky Musthofa saat dihubungi Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Selama diamankan hingga dibebaskan aparat, sepuluh mahasiswa itu, kata Zakky, tidak mengalami tindak kekerasan hanya mendapat nasihat moral.
Kendati demikian, Zakky menilai penangkapan rekan-rekan yang ingin menyampaikan aspirasi itu, berlebihan.
Sebab, kata dia, seharusnya penyampaian aspirasi di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
Baca Juga: Jokowi Datang, Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Ditangkap, BEM UNS: Isinya Kata-Kata Sopan
"Apa yang dilakukan aparat kepolisian sikap dan tindakannya berlebihan dan atas dasar apa mereka menangkap kami. Padahal kami tidak berkerumun dan menyampaikan aspirasi di muka umum itu sudah diatur oleh undang-undang," jelas Zakky.
Selain itu, menurut Zakky, aspirasi yang disampaikan lewat sejumlah poster yang dibentangkan jajaran BEM UNS pun menggunakan bahasa yang sopan.
Poster tersebut dibentangkan, lanjutnya, guna menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo yang melakukan kunjungan kerja di UNS Solo.
Bahkan, poin yang disampaikan dalam poster bukanlah penghinaan melainkan catatan aspirasi yang merupakan hasil kajian BEM terkait sejumlah persoalan yang terjadi di Indonesia. Seperti soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hak asasi manusia, dan persoalan petani.
Baca Juga: Kecam Penangkapan Mahasiswa saat Kunjungan Jokowi, BEM UNS: Apa yang Diperbuat Bukan Kriminalitas
"Isinya sopan enggak ada yang aneh-aneh mungkin ujaran kebencian kami lebih menggunakan bahasa 'Pak Tolong Benahi KPK' 'Pak tolong sejahterakan petani'," pungkasnya.
Sebelumnya, menurut aparat, aksi pembentangan poster oleh mahasiswa saat kunjungan Presiden Jokowi ke UNS, telah menyalahi tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menekankan, kemerdekaan berpendapat memang diatur dalam perundang-undangan, namun tata caranya tidak boleh diabaikan.
"Kami hanya berikan pemahaman dan pengertian (kepada para mahasiswa tersebut) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin undang-undang," kata Ade kepada awak media, Senin (13/9/2021).
"Namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV